SELAMAT DATANG DI BLOG RSUD PROF. DR. H. M. ANWAR MAKKATUTU BANTAENG, SEMOGA BERMANFAAT

Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kerja Pegawai)

0 komentar
Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB  Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Untuk itu, Direktur RSUD Bantaeng yang dalam hal ini dibawahi oleh Sub Bidang Kepegawaian menekankan tentang pentingnya penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Berikut Penjelasannya.

Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
Penilaian prestasi kerja PNS
Diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Terdiri atas :
1. Unsur sasaran kerja pegawai (SKP)
2. Unsur perilaku kerja
Dilaksanakan Oleh
Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur Perilaku Kerja
Yang mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan dan berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan :
•  Jelas    
•  Dapat diukur
•  Relevan
•  Dapat dicapai
•  Memiliki target waktui

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
Dan berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang,
tanggung jawab.
Serta uraian tugas yg telah ditetapkan dalam
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


SAYA TIDAK MAU MENYUSUN SKP ???? APA YANG TERJADI???
Dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Untuk lembaran panduannya bisa di download disini
Sedangkan bagi teman teman yang terlihat sulit untuk membuat dan menghitung nilai sasaran kerja masing-masing individu berikut kami buatkan formatnya dalam bentuk aplikasi excel dan dapat di download disini.

Catatan : Jika mengalami kesulitan membuka atau mengoperasikan file aplikasi SKP, dapat menghubungi kami pemilik aplikasi (Yang Tertulis Pada Nama File). Terima Kasih (adm)



Posting Komentar