"Memutuskan untuk menjadi seorang PNS adalah sebuah pilihan yang ikhlas merelakan sebahagian kebebsan yang kita miliki menjadi "terikat" oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah". Kata Drs. H. Asri Sahrun, SC (Kepala BKD Bantaeng).
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Kelompok
|
Jumlah hari tidak masuk kerja
|
Sanksi
|
I
|
5 - 15 (hari)
|
Disiplin
Ringan
|
5
|
teguran
lisan
|
|
6 - 10
|
teguran
tertulis
|
|
11 - 15
|
pernyataan
tidak puas secara tertulis
|
|
II
|
16 - 30 (hari)
|
Disiplin
Sedang
|
6 - 20
|
penundaan
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
|
|
21 - 25
|
penundaan
kenaikan pangkat
|
|
26 - 30
|
punurunan
pangkat selama satu tahun
|
|
III
|
31 - 45 (hari)
|
Disiplin
Berat
|
31 - 35
|
punurunan
pangkat selama tiga tahun
|
|
36 - 40
|
penurunan
jabatan
|
|
41 - 45
|
pembebasan
jabatan
|
|
≥ 46
|
pemberhentian
dengan atau tidak dengan hormat
|
Untuk lingkup RSUD Bantaeng, selain tentang kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. dr. H. Sultan, MARS sebagai direktur rumah sakit yang baru juga turut menekankan pentingnya disiplin kerja pegawai negeri sipil yang ada di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng. Tujuannya tidak lain adalah untuk menegakkan standar organisasi di rumah sakit itu sendiri.
Bagi teman-teman yang belum mengetahui secara pasti dan lengkap bagaimana bunyi PP No. 53/2010 tentang penegakan disiplin pegawai tersebut dapat di download disini. (adm)
Posting Komentar