SELAMAT DATANG DI BLOG RSUD PROF. DR. H. M. ANWAR MAKKATUTU BANTAENG, SEMOGA BERMANFAAT

Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kerja Pegawai)

0 komentar
Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB  Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Untuk itu, Direktur RSUD Bantaeng yang dalam hal ini dibawahi oleh Sub Bidang Kepegawaian menekankan tentang pentingnya penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Berikut Penjelasannya.

Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
Penilaian prestasi kerja PNS
Diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Terdiri atas :
1. Unsur sasaran kerja pegawai (SKP)
2. Unsur perilaku kerja
Dilaksanakan Oleh
Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur Perilaku Kerja
Yang mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan dan berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan :
•  Jelas    
•  Dapat diukur
•  Relevan
•  Dapat dicapai
•  Memiliki target waktui

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
Dan berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang,
tanggung jawab.
Serta uraian tugas yg telah ditetapkan dalam
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


SAYA TIDAK MAU MENYUSUN SKP ???? APA YANG TERJADI???
Dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Untuk lembaran panduannya bisa di download disini
Sedangkan bagi teman teman yang terlihat sulit untuk membuat dan menghitung nilai sasaran kerja masing-masing individu berikut kami buatkan formatnya dalam bentuk aplikasi excel dan dapat di download disini.

Catatan : Jika mengalami kesulitan membuka atau mengoperasikan file aplikasi SKP, dapat menghubungi kami pemilik aplikasi (Yang Tertulis Pada Nama File). Terima Kasih (adm)



Posting Komentar

Disiplin PNS

0 komentar
"Memutuskan untuk menjadi seorang PNS adalah sebuah pilihan yang ikhlas merelakan sebahagian kebebsan yang kita miliki menjadi "terikat" oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah". Kata Drs. H. Asri Sahrun, SC (Kepala BKD Bantaeng).

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.


Kelompok
Jumlah hari tidak masuk kerja
Sanksi
I
5 - 15 (hari)
Disiplin Ringan

5
teguran lisan

6 - 10
teguran tertulis

11 - 15
pernyataan tidak puas secara tertulis
II
16 - 30 (hari)
Disiplin Sedang

6 - 20
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25
penundaan kenaikan pangkat

26 - 30
punurunan pangkat selama satu tahun
III
31 - 45 (hari)
Disiplin Berat

31 - 35
punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40
penurunan jabatan

41 - 45
pembebasan jabatan

≥ 46
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Untuk lingkup RSUD Bantaeng,  selain tentang kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. dr. H. Sultan, MARS sebagai direktur rumah sakit yang baru juga turut menekankan pentingnya disiplin kerja pegawai negeri sipil yang ada di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng. Tujuannya tidak lain adalah untuk menegakkan standar organisasi di rumah sakit itu sendiri.

Bagi teman-teman yang belum mengetahui secara pasti dan lengkap bagaimana bunyi PP No. 53/2010 tentang penegakan disiplin pegawai tersebut dapat di download disini. (adm)


Posting Komentar

Banyak Pasien Lebih Memilih Dirawat di RSUD Bantaeng

0 komentar
RSUD Bantaeng - 09/08/2014 - Sudah seminggu ini RSUD Bantaeng kebanjiran pasien rawat inap. Mulai dari pasien kasus usia anak-anak, kebidanan, penyakit dalam  dan bedah. Hampir seluruh ruang perawatan terisi, malah untuk kasus bedah sudah dua hari ini penuh. Uniknya yang selama ini banyak didominasi oleh penduduk Bantaeng, sekarang malah hampir berimbang jumlah antara pasien rawat inap penduduk Bantaeng dengan pasien rawat inap dari daerah luar Bantaeng. Dari pengamatan yang kami lakukan, beberapa bulan terakhir pasien dari luar daerah Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk kasus Bedah dan Penyakit Kandungan (Kebidanan) misalnya, banyak pasien yang dari luar Kabupaten Bantaeng lebih memilih dirawat di RSUD Bantaeng daripada dirawat di rumah sakit lain, alasannya karena mereka merasa pelayanan yang diberikan oleh petugas RSUD Bantaeng mulai dari dokter, perawat, bidan dan petugas kesehatan lainnya lebih baik ketimbang di rumah sakit lain. Selain itu terdapat juga pasien yang rela antre untuk dioperasi hanya karena lebih memilih untuk dirawat di RSUD Bantaeng.
Pada aktifitas rutin apel pagi Karyawan RSUD Bantaeng yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai Rumah Sakit. Kepala Bidang Penunjang Pelayanan RSUD Bantaeng, Muhajir, SKM, M.Kes, yang mewakili Direktur dalam arahannya mengatakan bahwa banyaknya pasien dari luar daerah Bantaeng yang memilih dirawat di rumah sakit kebanggan masyarakat Kabupaten Bantaeng ini adalah bukti bahwa RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng sudah mulai menjadi primadona di wilayah selatan Sulawesi-Selatan. Untuk itu seluruh komponen rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengguna jasa layanan rumah sakit.
"Kita sebagai pemberi pelayanan sudah sepatutnya memberikan yang terbaik kepada seluruh pasien di rumah sakit ini, karena hakikat seorang petugas kesehatan adalah seseorang yang hidup dan mencari rezeki dari mengelola "musibah" yang menimpa mereka yang sakit", lanjut Kepala bidang penunjang pelayanan RSUD Bantaeng yang baru saja dilanntik ini. Pada kesempatan tersebut juga, Muhajir, SKM, M.Kes, juga menghimbau agar seluruh komponen rumah sakit untuk mempersiapkan diri lebih dini sebelum berpindah ke gedung rumah sakit. Ini untuk menghindari mistakes yang mungkin saja terjadi saat berpindah ke gedung baru yang rencananya berlantai delapan dengan kapasitas 250 tempat tidur dan dibangun diatas tanah seluas 1,1 hektare (ha) di sekitar kawasan pantai seruni Bantaeng. (adm)


Posting Komentar

Mengapa Seseorang Tertawa Ketika Digelitik?

0 komentar
RSUD Bantaeng - Respon kebanyakan orang pasti merasa geli dan tertawa ketika digelitik. Kenapa bisa begitu? Ternyata ada bagian dari otak yang mengaktifkan area tertentu sehingga membuat seseorang tertawa saat digelitik.
Di dalam sebuah penelitian, sekitar 30 pria dan wanita berusia 20-an dilibatkan untuk digelitik kakinya oleh temannya. Otak para responden tersebut kemudian dipindai dengan fMRI oleh peneliti. Secara terpisah, responden juga diminta tertawa secara sukarela tanpa ada rangsangan berupa gelitikan atau gurauan tertentu. Otak mereka kemudian dipindai lagi.
Dari situ ditemukan bahwa tertawa akibat digelitik dan tertawa karena sukarela diaktifkan oleh otak di bagian bernama Rolandic operculum. Lokasinya terletak di korteks sensor motorik yang melibatkan pergerakan pada wajah. Kedua bentuk tertawa tersebut juga berkaitan dengan aktivitas dalam otak yang melibatkan reaksi emosional, misalnya menangis.
Meskipun demikian, hanya tertawa akibat digelitik saja yang mengaktifkan hypothalamus - bagian otak yang terlibat dalam berbagai fungsi regulasi, termasuk reaksi organ tubuh. Tertawa akibat digelitik juga mengaktifkan bagian otak yang mengantisipasi rasa sakit. Sehingga ketika digelitik, seseorang secara otomatis akan memberikan reaksi defensif atau pembelaan diri.
Tertawa akibat digelitik seolah sama seperti tertawa karena sebuah humor. Namun tertawa karena sebuah humor lebih melibatkan fungsi otak di bagian yang lebih tinggi bernama nucleus accumbens - bagian otak yang berfungsi seperti pusat kesenangan. Sementara tertawa akibat digelitik tidak menyentuh bagian tersebut.
Sebagaimana dilansir dari My Health News Daily, detail hasil penelitian tersebut pun dilaporkan dalam jurnal Cerebral Cortex. Peneliti dari University of Greifswald di Jerman dan University of Fribourg dan University of Basel di Swiss adalah para ahli yang melakukan studi tersebut.

Sumber: merdeka.com


Posting Komentar