• Selamat Datang

    Selamat Datang

    Kami Siap Melayani Anda, Kesehatan Anda Adalah Prioritas Kami.

  • Tawa dan Senyum

    Smile and Care

    Sejak kunjungan pertama anda, kami telah mengobati anda dengan pelayanan prima, senyum, sapa dan doa kami.

  • Sub-Spesialis

    Layanan Sub-Spesialis Jantung

    Pelayanan Dokter Spesialis Jantung merupakan pelayanan unggulan selain pelayanan spesialis Mata di RS. Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng yang ditargetkan menjadi rujukan penyakit jantung bagian selatan-selatan SULSEL.

  • Terapi Fisik

    Fisioterapi

    Kami Tak hanya memperhatikan anda saat terbaring lemah, tetapi kami juga memperhatikan kesehatan fisik anda. Guna mewujudkan pelayanan yang komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

  • Spesialis Mata

    Pelayanan Spesialis Mata

    Pelayanan Spesialis Mata adalah layanan unggulan kami yang dilakukan langsung oleh dokter spesialis mata dengan fasilitas canggih dan ruangan pemeriksaan yang nyaman.

  • Grand Design

    Grand Design

    Rumah Sakit berlantai delapan dengan kapasitas 250 tempat tidur dan dibangun diatas tanah seluas 1,1 hektare (ha) di sekitar kawasan pantai seruni Bantaeng.

SELAMAT DATANG DI BLOG RSUD PROF. DR. H. M. ANWAR MAKKATUTU BANTAENG, SEMOGA BERMANFAAT

Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kerja Pegawai)

0 komentar
Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB  Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Untuk itu, Direktur RSUD Bantaeng yang dalam hal ini dibawahi oleh Sub Bidang Kepegawaian menekankan tentang pentingnya penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Berikut Penjelasannya.

Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
Penilaian prestasi kerja PNS
Diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Terdiri atas :
1. Unsur sasaran kerja pegawai (SKP)
2. Unsur perilaku kerja
Dilaksanakan Oleh
Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur Perilaku Kerja
Yang mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan dan berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan :
•  Jelas    
•  Dapat diukur
•  Relevan
•  Dapat dicapai
•  Memiliki target waktui

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
Dan berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang,
tanggung jawab.
Serta uraian tugas yg telah ditetapkan dalam
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


SAYA TIDAK MAU MENYUSUN SKP ???? APA YANG TERJADI???
Dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Untuk lembaran panduannya bisa di download disini
Sedangkan bagi teman teman yang terlihat sulit untuk membuat dan menghitung nilai sasaran kerja masing-masing individu berikut kami buatkan formatnya dalam bentuk aplikasi excel dan dapat di download disini.

Catatan : Jika mengalami kesulitan membuka atau mengoperasikan file aplikasi SKP, dapat menghubungi kami pemilik aplikasi (Yang Tertulis Pada Nama File). Terima Kasih (adm)



Read more

Disiplin PNS

0 komentar
"Memutuskan untuk menjadi seorang PNS adalah sebuah pilihan yang ikhlas merelakan sebahagian kebebsan yang kita miliki menjadi "terikat" oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah". Kata Drs. H. Asri Sahrun, SC (Kepala BKD Bantaeng).

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.


Kelompok
Jumlah hari tidak masuk kerja
Sanksi
I
5 - 15 (hari)
Disiplin Ringan

5
teguran lisan

6 - 10
teguran tertulis

11 - 15
pernyataan tidak puas secara tertulis
II
16 - 30 (hari)
Disiplin Sedang

6 - 20
penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25
penundaan kenaikan pangkat

26 - 30
punurunan pangkat selama satu tahun
III
31 - 45 (hari)
Disiplin Berat

31 - 35
punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40
penurunan jabatan

41 - 45
pembebasan jabatan

≥ 46
pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Untuk lingkup RSUD Bantaeng,  selain tentang kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. dr. H. Sultan, MARS sebagai direktur rumah sakit yang baru juga turut menekankan pentingnya disiplin kerja pegawai negeri sipil yang ada di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng. Tujuannya tidak lain adalah untuk menegakkan standar organisasi di rumah sakit itu sendiri.

Bagi teman-teman yang belum mengetahui secara pasti dan lengkap bagaimana bunyi PP No. 53/2010 tentang penegakan disiplin pegawai tersebut dapat di download disini. (adm)


Read more